JEMBER – Ditengah suhu politik kian meningkat menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sorotan netralitas TNI semakin tajam, sehingga Dandim 0824/Jember kembali mengingatkan anggotanya, kembali menekankan prajuritnya untuk benar-benar mempedomani netralitas TNI. Hal ini terungkap dalam wawancaranya pada Minggu 28/01/2024.
Saat kami tanyakan sejauh mana Kodim 0824/Jember memahamkan kepada anggotanya terkait Netralitas TNI, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa hingga saat ini TNI yang ada di Kabupaten Jember tidak ada yang tersangkut persoalan Netralitas TNI ini, ini yang perlu diketahuai bersama.
Bahwa saya kira semua Komandan Satuan sama dengan yang dilakukan Kodim 0824/Jember, dalam memberikan pemahaman Netralitas TNI kepada anggotanya, kita berikan sosialisasi-sosialisasi kepada anggota apa yang dimaksud dengan netral yaitu tidak berpihak.
Dalam hal ini TNI tidak boleh berpihak pada salah satu kontestan, atau Parpol Kontestan Pemilu, kemudian dijabarkan terkait apa saja yang menjadikan kita dianggap berpihak atau tidak netral, ini yang harus dihindari oleh TNI dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Lebih lanjut Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa kita memiliki kerentanan yang sangat tinggi, karena Babinsa bersinggungan langsung dengan masyarakat, ini yang harus selalu kita jaga dan kita pelihara agar mereka tetap mempedomani netralitas TNI, bahkan di saku mereka buku netralitas itu ada dan sudah kita bekali semua.
Jangankan berpihak, TNI dilarang melakukan diskusi atau menganggapi, menyikapi atau mengomentari parpol atau pasangan calon tertentu peserta kontestasi Pemilu, baik secara lisan maupun dimedia sosial, ikut menanggapi saja tidak boleh, apalagi yang lebih dari itu.
Bahkan mengarahkan istrinya, atau keluarganya, untuk memilih salah satu pasangan calon atau partai saja, itupun tidak boleh, biarkan mereka bebas menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya saat kami tanyakan apakah TNI tidak memiliki hak Politik. Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menjelaskan, jelas secara institusi TNI adalah alat pertahanan negara, sehingga TNI tidak berpolitik Praktis dan TNI mengikuti kebijakan Politik Negara, kala ada anggota ingin berpolitik praktis kita memberikan kesempatan sepenuhnya, namun harus mengudurkan diri terlebih dahulu dari dinas TNI.
Hal ini sesuai amanat UU TNI NO 34 tahun 2004 Bab II tentang Jati Diri TNI pada pasal 2 point d yang bebunyi ” Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi".
Kemudian saat kami tanyakan sanksi bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, Letkol Inf Rahmay Cahyo Dinarso menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait netralitas TNI, dalam pemilu ataupun pilkada, akan diproses serta dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer serta sanksi administrasi.
Untuk itu tidak bosan-bosannya saya mengingatkan anggota Militer. Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) maupun Aparat Sipil Negara (ASN) Kodim 0824/Jember, bahwa Netralitas TNI Harga Mati, pedomani netralitas TNI sebagai dalam menjalankan tugas diwilayah maupun dimanapun kalian berada, hindari hal-hal yang berpotensi melanggar ketentuan Netralitas TNI tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)