JEMBER – Himbauan membongkar atau menggantikan Tugu Perguruan Silat di wilayah Provinsi Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Jember merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rangka memelihara kondusifitas wilayah dan mencegah terjadinya pergesekan antar perguruan di lapangan.
Hal tersebut hingga diterbitkannya sudat Kabakesbangpol Provinsi Jawa Timur, dengan surat edaran bernomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023, yang berisi himbauan kepada pengurus perguruan silat masing-masing, secara mandiri untuk menertibkan atau membongkar tugu perguruan silatnya sendiri.
Dalam rangka mengindahkan himbauan tersebut Pengurus Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan penghapusan logo perguruan pada tugu yang sudah di bangun bertahun-tahun di Jln. Projodiharjo Dusun Kopang Krajan Desa Darsono Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember tersebut.Pada Jum’at 24/11/2023.
Danramil 0824/021 Arjasa Kapten Inf I Gusti Putu Aria Wibawa, saat kami wawancarai pada Sabtu 25/11/2023, membenarkan adanya kegiatan tersebut, saya sangat mengapresiasi kesadaran pengurus perguruan silat tersebut, untuk menghapus logo perguruannya.
Keberadaan Babinsa tentunya melakukan pemantauan pelaksanaan penghapusan tersebut, kita Muspika sudah melakukan pendekatan secara persuasive kepada semua perguruan, untuk mematuhi himbauan tersebut, serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah. Jelas Danramil.
Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, saat kami konfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada perguruan yang telah sadar dan mau membongkar tugunya sendiri, sebagai warga negara yang baik tentunya kita semua harus patuh kepada himbauan pemerintah. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)